Saat ini pelaporan terkait Lingkungan Hidup sudah melalui online yaitu melalui SIMPEL KLHK. Pada Website tersebut perusahaan wajib melaporkan kegiatan kegiatan terkait lingkunga hidup yang berada di perusahaan tersebut.
Sebagai contoh, perusahaan melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3 yang dihasilkan dari proses produksi dan memeruskan nya ke pihak pengelolah limbah B3 yang memiliki ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup. Jumlah limbah yang dihasilkan , dikumpulkan di TPS Limbah B3 wajib dilakukan pencatatan atau biasa dikenal dengan istilah Log Book Limbah B3.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar