Perpanjangan Surat Keterangan Penunjukan (SKP) dan lisensi AK3 Umum Kementerian Tenaga Kerja

Sebagai seorang praktisi di dunia K3 pasti sebagian dari kita telah memiliki sertifikat Ahli K3 Umum. Seorang Ahli K3 Umum tidak hanya dibekali sertifikat saja tetapi juga diberikan 

Surat Keterangan Penunjukan (SKP) serta Kartu Lisensi Ahli K3 Umum.

Sertifikat Ahli K3 Umum memiliki sifat berlaku seumur hidup, berbeda dengan SKP dan Kartu Lisensi K3 Umum yang hanya berlaku 3 tahun atau pindah tempat kerja.

Nah, SKP ini harus selalu diupdate sesuai dengan tempat kita bekerja. Jadi ketika anda pindah tempat kerja SKP dan Kartu Lisensi K3 ini harus dirubah.

Untuk mengurus perpindahan atau perpanjangan SKP dan Kartu Lisensi maka ada beberapa syarat yang harus disiapkan, yaitu :

  1. Fotocopy sertifikat Ahli K3 umum
  2. SKP asli yang terakhir (Jika ada)
  3. Lisensi asli terakhir (jika ada)
  4. Surat keterangan penunjukan ahli K3 dari perusahaan
  5. Surat permohonan penerbitan/perubahan/perpanjangan SKP dan lisensi
  6. Laporan kegiatan ahli K3 3 tahun terakhir
  7. Pas Foto 2x3, 3x4, 4x6 (Masing-masing 2 lembar)

Perpanjangan SKP dan Kartu Lisensi ini mempermudah anda saat melamar pekerjaan dibidang K3 ataupun saat sedang audit.

Kami bantu anda dengan biaya yang terjangkau :

Biaya perpanjangan : Rp 1.500.000,- 

Untuk Anda hanya kami berikan Rp 950.000,- saja.

Anda hanya tinggal menunggu SKP dan Kartu Lisensi K3 anda tiba ditangan anda.

Atau anda ingin mengetahui kami lebih jauh silahkan ikuti Page Facebook kami dengan klik disini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages